KOMPAS, JAKARTA, RABU - Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri Mardiyanto memberikan surat teguran kepada Front Pembela Islam (FPI) dan Aliansi Kebangsaan Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB). Kedua surat itu dilayangkan pada 3 Juni.
Kepala Pusat Penerangan Saut Situmorang, Rabu (4/6) mengatakan surat teguran itu mengacu pada Undang-undang nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan peraturan turunannya. Teguran diberikan terkait dengan peristiwa yang terjadi di Monas pada Minggu (1/6).
Surat yang ditandatangani Dirjen Kesatuan Bangsa dan Politik Depdagri Sudarsono H, atas nama Mendagri itu bernomor 220/612.Set. Surat teguran untuk FPI dilayangkan karena penyerangan dan penganiayaan oleh kelompok masa FPI terhadap kelompok masa AKKB-BB adalah merupakan tindakan yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Dalam surat itu menyebutkan berdasarkan pasal 13 UU 8/1985 menyatakan organisasi kemasyarakatan yang melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum dapat dibekukan kepengurusannya.
Bukan hanya FPI yang mendapat teguran Mendagri, pada tanggal yang sama, AKK-BB juga mendapatkan teguran. Dalam surat bernomor 220/613.Set itu, Mendagri menyatakan AKK-BB yang melakukan kegiatan apel akbar dan gerak jalan, menimbulkan terjadinya kasus penyerangan dan penganiayaan oleh kelompok massa FPI yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
Surat itu menyebutkan berdasarkan penelitian AKK-BB belum memberitahukan keberadaannya kepada pemerintah. Aturan itu sesuai dengan pasal 5 Peraturan Mendagri nomor 5 Tahun 1986 tentang Ruang Lingkup, Tata Cara Pemberityahuan kepada Pemerintah serta Papan Nama dan Lambang Organisasi Kemasyarakatan, bahwa setiap ormas wajib memberitahukan keberadaannya kepada pemerintah.
Maria Susy Berindra A
-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar