Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Jalur Lengkap Mudik Sumatera dan Jawa

File berbentuk Excel dan dapat didownload di Mudik Sumatera dan Jawa

Silahkan kepada kawan-kawan yang ingin mudik menggunakan rute ini. dalam rute ini dilengkapi beserta tempat-tempat untuk mampir dan nomor telepon penting yang ada sejak dari ujung sumatera (NAD) sampai ke pelabukan Bakau heni (Bandar lampung) juga dari Pelabuhan Merak (Banten) sampai kepelabuhan Gilimanuk (Surabaya). juga dilengkapi nomor telpon hotel yang berada disepanjang rute mudik.

04 Juni 2008

Pemerintah tegur FPI dan AKK-BB

KOMPAS, JAKARTA, RABU - Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri Mardiyanto memberikan surat teguran kepada Front Pembela Islam (FPI) dan Aliansi Kebangsaan Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB). Kedua surat itu dilayangkan pada 3 Juni.

Kepala Pusat Penerangan Saut Situmorang, Rabu (4/6) mengatakan surat teguran itu mengacu pada Undang-undang nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan peraturan turunannya. Teguran diberikan terkait dengan peristiwa yang terjadi di Monas pada Minggu (1/6).

Surat yang ditandatangani Dirjen Kesatuan Bangsa dan Politik Depdagri Sudarsono H, atas nama Mendagri itu bernomor 220/612.Set. Surat teguran untuk FPI dilayangkan karena penyerangan dan penganiayaan oleh kelompok masa FPI terhadap kelompok masa AKKB-BB adalah merupakan tindakan yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Dalam surat itu menyebutkan berdasarkan pasal 13 UU 8/1985 menyatakan organisasi kemasyarakatan yang melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum dapat dibekukan kepengurusannya.

Bukan hanya FPI yang mendapat teguran Mendagri, pada tanggal yang sama, AKK-BB juga mendapatkan teguran. Dalam surat bernomor 220/613.Set itu, Mendagri menyatakan AKK-BB yang melakukan kegiatan apel akbar dan gerak jalan, menimbulkan terjadinya kasus penyerangan dan penganiayaan oleh kelompok massa FPI yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

Surat itu menyebutkan berdasarkan penelitian AKK-BB belum memberitahukan keberadaannya kepada pemerintah. Aturan itu sesuai dengan pasal 5 Peraturan Mendagri nomor 5 Tahun 1986 tentang Ruang Lingkup, Tata Cara Pemberityahuan kepada Pemerintah serta Papan Nama dan Lambang Organisasi Kemasyarakatan, bahwa setiap ormas wajib memberitahukan keberadaannya kepada pemerintah.

Maria Susy Berindra A

Tidak ada komentar: