



dihimbau kepada para pasangan hidup baru yang berniat memiliki perumahan sederhana alias BTN, jangan sampai pengalaman yang sudah saya alami menjadi peristiwa menyakitkan bagi anda. tepat 1 bulan saya merasakan sakit hati kepada sebuah developer perumahan asal kecamatan yang ada di wilayah riau. akibat ulah sepihak develover, saya kehilangan hak untuk kepemilikan RSS di daerah kampar. dijanjikan akan ditelpon oleh salah seorang karyawannya membuat harapan saya ludes ditelan janji kosong sang karyawan. hari itu sang karyawan menjanjikan tepat tanggal 23 Oktober 2008 jam 4 sore akan menelpon saya sembari menawarkan jika dia tidak menelfon saya, saya diharapkan menelpon karyawan tersebut (081276277627). pada tanggal tersebut dan jam yang dijanjikan, dia tidak kunjung menelfon. dengan inisiatif saya yang menghubungi karyawan tersebut. ternyata nomor yang dia berikan adalah nomor palsu.
patutkah karyawan kepercayaan sebuah developer Perumahan memberikan informasi palsu kepada seorang konsumen ? apakah sesuai dengan pasal 378 KUHP tentang perbuatan curang atau penipuan ?
saya masih beritikad baik, saya hanya memberikan gambaran secara inisial nama perusahaan pengembang perumahan tersebut yaitu PT. DPTK berlokasi di daerah Jalan Lingkar Kubang Raya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar